Peluang News, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengidentifikasi tiga sektor utama yang menjadi pilar penggerak industri halal di Indonesia, yaitu sektor farmasi dan kosmetik halal, sektor makanan halal, dan sektor fesyen.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, dalam acara Kick Off Indonesia Halal Industry Awards (Ihya) 2024 di Jakarta, Senin (26/8//2024), menyatakan bahwa pemberdayaan ketiga sektor ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan potensi ekonomi yang berkelanjutan dalam pengembangan industrialisasi di Indonesia saat ini.
“Sektor industri farmasi dan kosmetik halal di Indonesia naik tiga peringkat menjadi peringkat kelima. Sektor industri makanan halal menempati peringkat kedua, dan sektor fesyen modest fashion menempati peringkat ketiga,” ujarnya.
Eko Cahyono mengatakan, industri halal dalam negeri sangat potensial untuk dikembangkan, mengingat adanya peningkatan jumlah pengeluaran konsumen muslim yang mencapai 9,5 persen dari 2 triliun dolar AS pada 2021 menjadi 2,29 triliun dolar AS pada 2022.
Selain itu, populasi penduduk muslim di dunia juga diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5 persen pada tahun 2030.
“Peningkatan angka tersebut tentu akan sejalan dengan semakin meningkatnya permintaan terhadap produk industri halal. Sehingga, Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia, yang mencapai 235,6 juta jiwa, memiliki potensi pasar yang sangat menjanjikan untuk pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal,” katanya.
Dalam rangka mempromosikan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian telah melaksanakan dan berpartisipasi aktif pada pameran produk halal di dalam dan di luar negeri, seperti Almaty Halal Expo di Kazakhstan, OIC Halal Expo di Istanbul Turki, dan Russia Halal Expo di Kazan, Rusia.
Sebelumnya, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare. (Aji)