hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemendag Segera Bahas Penghapusan Kuota Impor

Kemendag Perketat Ketentuan Ekspor Guna Jamin Ketersediaan Bahan Baku Industri
Ilustrasi: Gedung Kemendag/Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membahas perihal penghapusan kuota impor seperti yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, selama ini kuota impor mencakup berbagai macam komoditas, termasuk juga di dalamnya komoditas pangan dan non-pangan.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan hal tersebut, di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

“Kalau itu nanti keputusan di Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dulu, kan itu masih belum dibahas teknis seperti apa. Kuota itu maksudnya juga ada perpres (peraturan presiden) mengenai NK (neraca komoditas). Perpres mengenai NK ini tentu implikasi banyak,” kata Isy.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025, neraca komoditas non-pangan terdiri dari minyak bumi dan gas bumi. Sedangkan neraca komoditas pangan yakni gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan dan bawang putih.

“Tentu, kalau sepanjang bahwa itu adalah untuk importasi untuk bahan baku, bahan penolong, tentu itu juga nggak harus dengan kuota. Tapi nanti tergantung kebutuhan dari industri apa gitu,” jelasnya.

Isy mengharapkan bahwa pembahasan terkait kuota impor dapat menyeimbangkan kebutuhan hulu dan hilir. Pembatasan impor juga harus memperhatikan produksi nasional.

“Karena prinsipnya di neraca komoditas itu berapa produksi nasional, kemudian berapa konsumsi nasional, nah kekurangannya itu yang diimpor,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) untuk bisa menghapus kuota produk-produk impor sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, terutama yang bermitra dengan pihak global.

“Yang jelas kemarin, Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada, saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang menyangkut hajat hidup orang banyak, ya kan? Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silahkan,” kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Penegasan itu disampaikan Prabowo setelah mendengar keluhan pengusaha kemitraan dengan perusahaan global terkhusus yang berasal dari AS.

Pengusaha merasa aturan terkait impor di Indonesia membuat ketidakpastian pada proses negosiasi yang dilakukan antara perusahaan dan berpotensi membuat usaha menjadi tertunda.

Karena itu, kata Presiden, agar dapat menjamin kepastian terkait mekanisme impor langkah menghapus kuota impor perlu diterapkan sebagai bagian dari deregulasi untuk menjaga kesehatan persaingan usaha di Indonesia.

“Bebas (untuk melakukan impor komoditas penting). Tidak lagi kita tunjuk-tunjuk hanya ini yang boleh, itu nggak boleh, ya kan? Itu salah satu upaya kita untuk merampingkan, memudahkan iklim usaha. Bikin supaya pengusaha merasa dimudahkan,” kata Prabowo.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota menjadi angin segar bagi kebijakan impor.

“Presiden Prabowo memerintahkan agar menghapus kebijakan kuota impor untuk barang barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Arahan Presiden Prabowo ini tentu menjadi angin segar bagi perbaikan kebijakan impor,” kata Said dalam keterangannya.

Dia menambahkan momentum ini juga bisa menjadi reformasi menyeluruh atas kebijakan perdagangan internasional Indonesia.

Secara makro, tambah Said, kebijakan impor harus mempertimbangkan trade balance agar neraca perdagangan tetap surplus. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar cadangan devisa tetap terjaga dengan baik. []

pasang iklan di sini