
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah memutuskan membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan ke depan, mulai Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk meredam lonjakan harga plastik yang berpotensi mendorong kenaikan harga produk makanan dan minuman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bea masuk impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah ini diharapkan membuka alternatif bahan baku bagi industri, khususnya untuk kebutuhan refinery yang memproduksi bahan baku plastik.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, harga plastik saat ini mengalami lonjakan signifikan, bahkan mencapai 50 hingga 100 persen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi, terutama pada sektor kemasan (packaging).
“Kita ketahui harga plastik naik 50–100% dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging,” katanya.
Selain LPG, pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk 0 persen untuk berbagai bahan baku plastik, seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini diharapkan mampu menahan tekanan harga pada industri makanan dan minuman yang sangat bergantung pada kemasan plastik.
Airlangga menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setelah enam bulan penerapan.
“Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman,” ujarnya.








