hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kejagung Usut Dugaan Korupsi, Pertamina Ngaku tidak Mengolah Minyak Mentah

Pertamina Raup Laba Bersih Rp72 Triliun di tahun 2023
Gedung Pertamina/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, pihaknya tidak dapat mengolah minyak mentah atau crude dalam negeri dikarenakan tidak semua kilang sudah melalui proses upgrade atau pemutakhiran.

“Jadi, tidak se-fleksibel itu untuk bisa mengolah berbagai macam jenis minyak mentah,” kata Fadjar di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurut dia, Pertamina masih melakukan impor minyak mentah karena produksi minyak mentah dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.

“Dari segi produksi, kita masih kurang. Sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS yang lain, sebab itu diperlukan impor,” kata dia.

Penegasan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengemukakan, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut, lanjut Qohar, berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan tujuh tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Selain itu, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

“Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Kejagung dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025)

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

pasang iklan di sini
octa forex broker