Peluang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, hal itu diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan dengan objektif dan bebas dari manipulasi politik.
Penundaan bukan upaya untuk melindungi pelanggaran hukum tetapi guna menjaga integritas proses demokrasi.
“Saya mau tegaskan dua hal. Pertama, bukan berarti hukum akan melindungi kejahatan. Kedua, kita ingin menjaga obyektivitas dari proses demokrasi. Ini agar tidak ada black campaign, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Kejagung berusaha menjaga agar kontestasi politik ini berlangsung secara adil, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi tanpa tekanan atau manipulasi melalui isu hukum.
“Kita harus fair dan memberikan kesempatan kepada semua calon untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak mereka,” kata kapuspenkum Kejagung. Buat
Penundaan proses hukum ini merujuk pada Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berfokus pada optimalisasi penegakan hukum dan juga upaya meminimalisasi dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.
Aturan tersebut, lanjut Firli, masih berlaku dan akan terus dijalankan selama masa pemilihan.
Setelah pemilihan selesai, pihaknya memastikan proses hukum akan kembali berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. []