hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Berita  

PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN Percepat Peralihan Hak Tanah

Kementerian ATR/BPN memperkuat program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dengan menggandeng Bapenda dan PPAT. Di Jawa Timur, layanan ini telah berjalan di dua Kantah dan ditargetkan diperluas ke tujuh Kantah lainnya pada 24 September 2026. (Foto: Humas Kementerian ATR/ BPN) – Peluangnews

PeluanhgNews, Jakarta – Percepatan layanan pertanahan membutuhkan koordinasi lintas institusi agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan pengurusan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai sinergi dengan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, program tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi. Setiap pihak memiliki tahapan dan tanggung jawab yang saling berkaitan untuk memastikan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan sesuai standar waktu.

“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik pada Sabtu (12/9/2026).

Program PERINTIS 10 Hari merupakan inovasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses peralihan hak atas tanah bagi masyarakat.

Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses layanan dibagi menjadi tiga tahapan utama. Pemerintah daerah melalui Bapenda melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari.

Selanjutnya, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari. Setelah itu, Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.

“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga mendorong integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan pertukaran data secara daring sehingga pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus mengurangi proses administrasi yang berulang.

“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau walikota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut Nusron, integrasi data menjadi bagian penting dalam transformasi layanan pertanahan karena dapat mempercepat proses sekaligus meningkatkan akurasi informasi yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selain Bapenda dan Kantah, PPAT juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan standar waktu PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron meminta PPAT memenuhi target penyelesaian pembuatan AJB selama dua hari.

Kepatuhan terhadap standar tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT. Kementerian ATR/BPN juga akan mendorong pemberian apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan layanan sesuai standar waktu.

“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron Wahid.

Langkah tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pelayanan PPAT.

Di Jawa Timur, program PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.

Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Penerapan kemudian akan diperluas secara bertahap hingga seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menjalankan PERINTIS 10 Hari pada akhir 2026.

Nusron menilai perluasan layanan tersebut membutuhkan perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Standar waktu yang telah ditetapkan harus menjadi komitmen bersama agar masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan.

“Karena itu tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN memandang PERINTIS 10 Hari sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan. Kolaborasi lintas institusi diperlukan karena proses peralihan hak berkaitan dengan aspek pertanahan, perpajakan daerah, serta layanan PPAT.

Dengan sinergi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh layanan yang lebih cepat, tetapi juga kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian.

Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Program PERINTIS 10 Hari diharapkan menjadi model pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PPAT.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id