
PeluangNews, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menegaskan, masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari PT Pertamina bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan.
“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” kata Mufti dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), menurut dia, pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
Saran gugatan hukum dari BPKN itu menyusul temuan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Mufti menjelaskan, jika dugaan oplosan ini benar maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen. Yakni, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata dia.
Dia menilai tindakan para tersangka diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ucap Mufti.
Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.
Selain itu, BPKN juga segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU.
“BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” kata Mufti.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus tersebut, empat di antaranya petinggi dari anak usaha atau sub holding Pertamina. Dalam kasus ini, Kejagung juga menggeledah rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan Rp193,7 triliun. []