hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Jaga Roh Koperasi

Koperasi tidak bisa dibiarkan bersaing sendiri dalam struktur perekonomian saat ini. Koperasi butuh keberpihakan dari negara dan pembangunan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. Ini yang diharapkan dalam RUU Perkoperasian yang baru.

Pembahasan RUU Perkoperasian terus dikebut pemerintah dan DPR agar segera menjadi regulasi baru menggantikan yang lama yang telah berusia 34 tahun. Salah satunya menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi Fraksi PKS dengan mengundang sejumlah pihak berkepentingan baik regulator maupun praktisi koperasi pada 17 Juni 2026.

Presiden Direktur Koperasi BMI Group, Kamaruddin Batubara, biasa disapa Kambara, yang menjadi salah seorang peserta FGD bertema “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” itu menekankan agar pembahasan RUU tersebut tidak kehilangan roh dasar gerakan koperasi Indonesia.

“Koperasi lahir bukan semata sebagai instrumen bisnis, melainkan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang dibangun di atas nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, musyawarah mufakat dan keadilan sosial,” tegas Kambara yang juga sebagai Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi).

Nilai-nilai dasar perkoperasian tersebut merujuk pada ajaran Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta. Oleh karenanya, koperasi tidak boleh tunduk pada logika pasar yang hanya berorientasi pada keuntungan finansial pemilik modal. Koperasi harus menempatkan nilai-nilai sosial sebagai fondasi utamanya.

Kambara menambahkan, regulasi yang disusun tidak menciptakan ketimpangan perlakuan antara koperasi dan badan usaha lainnya. Menurutnya, negara perlu menghadirkan kebijakan yang memberi ruang tumbuh bagi koperasi sebagai instrumen ekonomi rakyat.

“Koperasi tidak bisa hanya dilempar ke pasar untuk bersaing sendiri. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan dan pembangunan ekosistem usaha koperasi yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan regulasi koperasi yang saat ini berlaku sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan zaman. Oleh karenanya, perlu UU baru yang lebih relevan dengan dinamika kondisi dan situasi sekarang.

“Regulasi perkoperasian yang lebih sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan zaman menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Menkop Ferry.

RUU Perkoperasian tersebut dirancang untuk mewujudkan koperasi yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan, pembinaan usaha, perlindungan anggota, serta percepatan transformasi digital.

Semua pihak yang berkepentingan terhadap koperasi berharap kehadiran UU Perkoperasian baru nantinya dapat memberi angin segar bagi perkembangan sokoguru perekonomian. Regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat sehingga koperasi dapat lebih unjuk gigi dalam arus utama perekonomian. (Dje).

pasang iklan di sini
octa vaganza