
PeluangNews, Jakarta – Berlakunya tarif preferensi 0 persen bagi produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang membuka peluang baru bagi peningkatan ekspor perikanan nasional. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa daya saing di pasar internasional tidak cukup hanya mengandalkan terbukanya akses pasar, melainkan harus dimulai dari pembenahan sektor hulu.
Skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 memberikan tarif nol persen bagi produk olahan tuna dan cakalang Indonesia yang masuk ke pasar Jepang. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen tuna terbesar di dunia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan peluang tersebut harus diimbangi dengan kesiapan industri dalam menyediakan bahan baku tuna yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), dan berasal dari praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
“Tarif preferensi 0 persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun, daya saing tersebut harus dimulai dari hulu,” kata Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurutnya, kualitas tuna untuk pasar ekspor sudah ditentukan sejak ikan ditangkap di laut. Penanganan hasil tangkapan di atas kapal, penerapan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan perikanan menjadi faktor penting untuk menjaga mutu produk agar memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan ekspor.
Karena itu, KKP terus meningkatkan kapasitas nelayan, awak kapal perikanan (AKP), dan pelaku usaha melalui berbagai program pembinaan dan pelatihan.
Materi pelatihan meliputi teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, peningkatan keterampilan awak kapal, penanganan ikan di atas kapal (on board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan, pencatatan logbook penangkapan, hingga pemenuhan aspek ketertelusuran (traceability) yang menjadi persyaratan utama di pasar ekspor.
Di sisi pengelolaan sumber daya, pemerintah juga memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan ini dirancang agar aktivitas penangkapan tuna dilakukan sesuai potensi sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) berdasarkan kajian ilmiah.
Melalui kebijakan tersebut, jumlah tangkapan diatur agar tetap berada dalam batas yang diperbolehkan sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian stok tuna dapat terjaga. Dengan pasokan bahan baku yang berkelanjutan, industri pengolahan memperoleh kepastian produksi, sementara nelayan dapat menikmati manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
Tak hanya memperkuat tata kelola di dalam negeri, Indonesia juga terus memperjuangkan kepentingannya di tingkat internasional melalui berbagai organisasi pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).
Melalui forum-forum tersebut, Indonesia mendorong pengelolaan sumber daya tuna yang berbasis data ilmiah sekaligus memperjuangkan alokasi pemanfaatan sumber daya yang adil sesuai kontribusi Indonesia sebagai salah satu produsen tuna terbesar di dunia.
Latif optimistis, kombinasi antara terbukanya akses pasar Jepang dan penguatan tata kelola perikanan dari hulu akan meningkatkan daya saing ekspor nasional sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi nelayan dan industri pengolahan.
“Semua upaya ini dilakukan agar industri memperoleh kepastian pasokan, ekspor semakin kompetitif, dan kesejahteraan nelayan terus meningkat,” papar Latif.








