BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjanjikan beragam keuntungan bagi pengembang yang membangun Rumah Tapera. Rumah Tapera sendiri adalah program BP Tapera untuk mewujudkan kepemilikan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong royong.
“Rumah Tapera itu adalah rumah yang dibiayai oleh BP Tapera, diharapkan menjadi top of mind dari MBR dalam mencari hunian dan memenuhi ketentuan green building, dan memiliki benefit bagi pengembang yang ingin membangunnya,” ujar Deputi Komisioner BP Tapera bidang Pengerahan Dana Eko Ariantoro dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).
Sementara Direktur Pembiayaan Perumahan BP Tapera Hari Sundjojo menyatakan bahwa pengembang yang membangun Rumah Tapera akan mendapatkan benefit yang menarik. Keuntungan itu di antaranya akses informasi ke data demand yang terdiri dari lokasi kebutuhan, profiling, dan preferensi rumah MBR.
Selain itu, pengembang akan mendapatkan akses ke modal kerja yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BP Tapera. Modal kerja yang akan diperoleh dari bank dan sumber dananya dapat berasal dari penempatan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), antara lain KIK tanah untuk pengadaan tanah, KIK konstruksi untuk pembangunan unit rumah. Pengembang juga berkesempatan untuk mengakses KPR belum siap huni yang sedang disiapkan oleh BP Tapera.
Baca Juga: Tahun 2023, Anggaran Perumahan Subsidi Rp 34,17 Triliun
“Selain benefit di atas, kami juga akan memberikan privileges kepada pengembang yang membangun Rumah Tapera dengan pencantuman (flagging) pada aplikasi Si Kumbang, Si Kasep dan Tapera Mobile. Akses demand, rating kualitas bangunan, serta kegiatan pemasaran bersama dengan corporate identity (CI) dan branding difasilitasi oleh BP Tapera,” ungkap Hari.
Di sisi lain, BP Tapera mengajukan kriteria pengembang yang akan diajak bekerjasama. Dalam hal ini, pengembang yang akan membangun Rumah Tapera telah membangun rumah subsidi selama 3 tahun terakhir minimal 500 unit. Selain itu, pengembang pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari bank minimal Rp10 miliar dengan kualitas lancar.
Syarat lain di antaranya tidak masuk dalam perusahaan yang menjadi temuan dari pihak eksternal, serta memiliki rencana pembangunan rumah subsidi minimal 100 unit. Sementara bagi pengembang baru, cukup mengajukan proposal proyek penyediaan Rumah Tapera.
Asosiasi pengembang perumahan disebut akan mendata terlebih dahulu anggotanya yang berminat dan memenuhi persyaratan. Selanjutnya, asosiasi pengembang perumahan akan mengajukan secara resmi kepada BP Tapera.
Tahapan berikutnya adalah BP Tapera akan melakukan verifikasi syarat-syarat yang harus dipenuhi pengembang. Jika syarat sudah terpenuhi, maka akan dilakukan pembahasan mengenai skema pembiayaan yang akan dibutuhkan oleh pengembang. Selanjutnya adalah penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara asosiasi pengembang perumahan dengan BP Tapera.
“Dalam waktu dekat, BP Tapera akan melaksanakan pilot project Rumah Tapera di Kabupaten Brebes. Penyelenggaraan Rumah Tapera ini akan melibatkan stakeholder ekosistem perumahan, di antaranya Ditjen Pembiayaan Infrastruktur (Kementerian PU-Pera), Badan Bank Tanah, Perumnas, BTN, dan SMF,” pungkasnya. (Ajie)
Baca Juga: Tapera Syariah Perkuat Keuangan Syariah Indonesia