hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Berdikari Insurance Diminta Segera Gelar RUPS Usai Izin Usahanya Dicabut OJK

Berdikari Insurance Diminta Segera Gelar RUPS Usai Izin Usahanya Dicabut OJK
Berdikari Insurance Diminta Segera Gelar RUPS Usai Izin Usahanya Dicabut OJK/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan alias OJK resmi mencabut izin usaha dari perusahaan di Bidang Asuransi Umum, yakni PT Berdikari Insurance.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar menjelaskan, pencabutan izin ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tertanggal 17 Januari 2025.

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Umum, PT Berdikari Insurance dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-11/D.05/2025,” jelas Asep dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Dia menyampaikan, sejak pencabutan izin usaha ini diterbitkan, maka para pemegang Saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dari PT tersebut dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Selain itu, perusahaan asuransi yang terafiliasi dengan BUMN ini juga diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya, baik untuk di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat.

Kemudian, perseroan juga diminta untuk menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Lalu, perusahaan juga diminta untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Tak hanya itu, Berdikari Insurance juga diminta untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, maka para pemegang Saham, direksi, dewan komisaris, dan Pegawai PT wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan,” tuturnya.

pasang iklan di sini
octa forex broker