
PeluangNews, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran haji tanpa antre yang marak dipromosikan.
Dia memastikan penawaran tersebut ilegal karena ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Modus keberangkatan menggunakan jalur non-prosedural juga harus diwaspadai. Selain merugikan calon jemaah, praktik itu berisiko menimbulkan sanksi berat di Arab Saudi.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi,” kata Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Minggu (26/4/2026).
Maria kembali menegaskan, bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
“Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” kata dia.
Maria menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membuat satuan tugas (satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.
Pihaknya bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi. []








