
PeluangNews, Jakarta – Ekonom Senior INDEF dan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menyarankan agar rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan Obligasi Daerah Jakarta dikaji ulang untuk menghindari terjadinya risiko gagal bayar.
Dia mengingatkan jangan sampai instrumen yang seharusnya menjadi sumber pembiayaan pembangunan justru mendorong overborrowing dan menciptakan persepsi bahwa pemerintah pusat pada akhirnya akan menanggung risiko apabila terjadi gagal bayar.
Penerbitan obligasi harus didahului oleh pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama transparansi, efisiensi, dan disiplin anggaran. Dengan masih adanya persoalan korupsi dan pemborosan, penambahan utang berpotensi memperbesar risiko fiskal.
Di sisi lain, kehati-hatian terhadap utang semestinya juga berlaku bagi pemerintah pusat. Beban utang pemerintah yang telah mencapai sekitar Rp10.000 triliun dinilai telah meningkatkan beban pembayaran bunga APBN hingga sekitar Rp600 triliun per tahun. Tingginya biaya utang juga berpotensi mengurangi ruang fiskal serta memengaruhi dunia usaha dan investasi.
Dalam konteks Jakarta, ia menilai APBD yang pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp91 triliun masih dapat dioptimalkan. Efisiensi dan penajaman prioritas belanja perlu dilakukan sebelum pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan baru.
“APBD Jakarta sebenarnya cukup besar. Sebelum menerbitkan obligasi, yang perlu dilakukan adalah memastikan anggaran yang ada digunakan secara efisien dan benar-benar untuk program prioritas,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Peluang, Sabtu (12/9).
Selain itu, penerbitan obligasi daerah tidak dapat diputuskan sendiri oleh gubernur. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, prosesnya melibatkan DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah sebelumnya mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Menkeu, pemda perlu berhati-hati berutang, terutama jika berkaca dari Brasil yang mengalami gagal bayar obligasi dan berdampak langsung ke pemerintah pusat. “Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligaasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional. Kontroversi ini tidak masalah terjadi sehingga semua pihak, baik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta otoritas moneter berpikir dua kali dan menimbang dengan cermat risiko-risikonya,” ujarnya.
Didik menilai dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil. Secara teoritis politik dan birokrasi tersebut sifat dan karakternya selalu cenderung memaksimalkan dan rakus anggaran (“budget maximizer theory”).
Kasus di Brazil merupakan pelajaran di negara berkembang atau emerging market. Krisis gagal bayar (default) massal pada obligasi daerah seperti ini terjadi akibat kombinasi pelonggaran aturan utang tanpa kontrol ketat, moral hazard politik dan birokrasi akibat ekspektasi dana talangan (bailout) dari pemerintah pusat.





