
PeluangNews, Jakarta – Setelah sempat memicu kekhawatiran pelaku usaha perikanan nasional, Indonesia akhirnya kembali memperoleh akses untuk mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa. Keberhasilan ini diraih setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memastikan Indonesia masuk kembali dalam daftar negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budi daya ke negara-negara anggota Uni Eropa.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, mengatakan pencapaian tersebut menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang sebelumnya sempat khawatir karena Indonesia tidak tercantum dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598.
“Kabar ini tentu melegakan karena sebelumnya pelaku usaha sempat khawatir karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa di dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598,” terang Ishartini di Jakarta, Senin (15/6).
Ia menjelaskan, masuknya kembali Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan mengekspor produk perikanan budi daya ke Uni Eropa tertuang dalam Commission Implementing Regulation Nomor 2026/1189 yang ditetapkan pada 4 Juni 2026.
Menurut Ishartini, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari komunikasi dan negosiasi intensif yang dilakukan KKP dengan Uni Eropa dalam beberapa waktu terakhir. Upaya itu termasuk pertemuan langsung dengan Directorate-General for Health and Food Safety (DG SANTE), otoritas yang membidangi mutu dan keamanan pangan Uni Eropa, di Brussels, Belgia.
Keberhasilan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Delegasi Uni Eropa di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brussel, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Perdagangan.
“Sepanjang proses negosiasi, KKP bergerak proaktif dan intensif untuk memastikan kepentingan pelaku usaha budi daya terjaga. Dengan tercantumnya Indonesia dalam daftar tersebut, akses produk perikanan budi daya ke pasar UE tetap terbuka dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ishartini menegaskan bahwa Uni Eropa merupakan salah satu pasar perikanan terbesar di dunia. Organisasi yang beranggotakan 27 negara di Benua Eropa tersebut memiliki tingkat konsumsi produk perikanan mencapai 24 hingga 25 kilogram per kapita per tahun.
Dengan rata-rata pendapatan penduduk mencapai 37.900 euro atau sekitar Rp630 juta per tahun, Uni Eropa dinilai sebagai pasar yang sangat potensial dan menjanjikan bagi produk perikanan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya diversifikasi tujuan ekspor produk perikanan nasional. Saat ini Uni Eropa menempati posisi kelima sebagai tujuan ekspor produk perikanan Indonesia.
Sejumlah komoditas perikanan budi daya yang telah memasuki pasar Uni Eropa antara lain udang, bandeng, serta kelompok catfish. Selain itu, tilapia yang dikenal sebagai “aquatic chicken” juga mulai menjadi komoditas andalan baru untuk memperluas pangsa ekspor Indonesia di pasar Eropa.
Kembalinya Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan mengekspor produk perikanan budi daya ke Uni Eropa diharapkan mampu menjaga keberlanjutan akses pasar, meningkatkan daya saing produk nasional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan perikanan global.








