hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp900 Triliun Pada 2024

Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp900 Triliun Pada 2024/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan memaparkan sejumlah pencapaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring serta Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024), Budi menyampaikan, perputaran uang di jaringan judi online (judol) telah mencapai Rp900 triliun pada 2024.

Bahkan, ia mengatakan, kasus judi online saat ini sudah semakin meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.

Dari 8,8 juta masyarakat Indonesia yang terlibat, mayoritasnya terdiri dari kalangan menengah ke bawah.

Bahkan, data menunjukkan bahwa terdapat keterlibatan dari 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pegawai swasta, dan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

Menurut Budi, angka ini diprediksi akan terus bertambah jika seluruh pihak tidak melakukan upaya yang masif dalam memberantas judi online di tanah air.

Ia menjelaskan, masifnya jumlah pemain judi online di Indonesia tidak terlepas dari efek kecanduan yang ditimbulkannya.

Bahkan, permainan judi online memicu pelepasan hormon endorfin yang memberikan rasa senang dan euforia setiap kali pemain memenangkan permainan.

“Namun, kemenangan ini sebenarnya telah diatur oleh sistem untuk mendorong pemain terus menambah deposit. Ketika jumlah deposit meningkat, pemain justru cenderung kalah dan kehilangan uang mereka, sehingga menjadikan judi online sebagai jebakan yang sulit dihindari,” terang Budi.

“Jadi, judi online ini sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan dari tua hingga anak-anak,” imbuhnya.

Budi memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai praktik judi online di tanah air.

Adapun komitmen ini dilakukan bersama sejumlah pihak atau stakeholder terkait, yang di antaranya yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bareskrim Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

pasang iklan di sini
octa investama berjangka