
PeluangNews, Jakarta — Pemerintah menyatakan dapat menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah melakukan pembahasan secara intensif.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Selain aspek perlindungan, pemerintah menilai RUU tersebut penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Pembahasan RUU sebelumnya dilakukan melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Setelah laporan Panja, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Tahapan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Setelah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan dan masukan yang disampaikan selama proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah akhirnya menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II. Tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
RUU ini diharapkan menjadi landasan yang lebih terpadu dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat keseimbangan kepentingan antara pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan dunia usaha.








