hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Permudah Penebusan Pupuk Bersubsidi bagi Petani Terdaftar

Pemerintah Permudah Penebusan Pupuk Bersubsidi bagi Petani Terdafta
Penyaluran pupuk bersubsidi.Foto; Harian Merapi.

Peluang News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan aturan baru yang mempermudah tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar.

VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri, menyatakan bahwa melalui kebijakan ini, petani mendapatkan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di wilayah masing-masing.

“Pupuk Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen memberikan akses lebih mudah serta mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani,” ujar Cindy dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Petani terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi melalui aplikasi iPubers yang telah diunduh oleh pemilik kios atau pengecer.

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi petani yang mengalami kendala, seperti kehilangan KTP, perbedaan data, atau masalah kesehatan. Dalam kondisi tertentu, penebusan pupuk bersubsidi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga, ketua kelompok, pengurus kelompok, atau anggota kelompok, sesuai ketentuan yang berlaku.

Petani yang mewakili wajib membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar. Jika semua persyaratan terpenuhi, proses penebusan pupuk bersubsidi tetap dapat dilakukan.

Kemudahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 07/KTPS/RC.210/B/02/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer ke Petani.

Dengan prosedur penebusan yang lebih praktis, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat optimal dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani. Cindy pun mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera menebus pupuk bersubsidi guna menghadapi musim tanam pada April 2025.

Pada 2025, Pupuk Indonesia menerima mandat dari Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton, dengan rincian sebagai berikut:

  • Urea: 4,6 juta ton.
  • NPK: 4,2 juta ton.
  • NPK Formula Khusus: 147.798 ton.
  • Organik: 500.000 ton

“Melalui kebijakan ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat optimal bagi petani, mendukung kesejahteraan mereka, serta berkontribusi dalam pencapaian swasembada pangan berkelanjutan untuk Indonesia,” tutup Cindy. (Aji)

pasang iklan di sini