hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pedagang yang Jual Beras di Atas HET Rp12.500 Per Kilogram Akan Disanksi

Tunjangan Beras PNS Naik 50% Imbas Kenaikan harga Pangan
Pedagang beras di pasar tradisional/dok.mi

Peluang News, Jakarta – Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada pedagang yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram.

“Ini beras pemerintah, sehingga penerapan HET-nya menjadi wajib. Jika dilanggar ada sanksi,” kata Ketut dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia berharap seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP. Dengan demikian, harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.

Penyaluran beras SPHP, lanjutnya, merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Karena itu, dia menekankan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.

Ketut meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.

Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga dimintanya untuk lebih aktif melihat Panel Harga Pangan dan kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing terkait dengan harga beras.

“Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi,” kata Ketut.

Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.

Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500.

Sebelumnya, Senin (13/1/2025), Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Perum Bulog akan membeli beras dari pabrik yang menyerap gabah petani sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) senilai Rp6.500 per kilogram.

Pemerintah, katanya, sedang menyelesaikan perjanjian antara Bulog dengan pabrik-pabrik beras yang ada di seluruh Indonesia.

Dalam perjanjian itu pabrik diwajibkan membeli gabah dari petani dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram.

“Bagi pabrik yang tidak membeli gabah petani dengan harga Rp6.500, maka Bulog tidak akan bisa membeli beras itu sehingga Bulog akan langsung membeli gabah dari petani,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah memastikan HPP gabah senilai Rp6.500 per kilogram menjelang musim panen raya yang diperkirakan pada bulan Februari. Untuk, puncak panen raya diperkirakan terjadi pada bulan April.[]

pasang iklan di sini
octa forex broker