Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Resiliensi Digital atau Digital Resilience bagi seluruh industri bank umum di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, peluncuran ini bertujuan guna memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital dan mengawal berbagai transformasi digital perbankan yang sesuai dengan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
“Apapagi, digitalisasi ini memberikan manfaat untuk terus meningkatkan efisiensi di berbagai aspek dan juga menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi,” ujar Dian dalam Peluncuran Buku Panduan Resiliensi Digital OJK, di kawasan Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, digitalisasi juga memungkinkan agar industri perbankan dapat terus berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital.
“Dengan demikian, maka tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Dian memaparkan, ada tiga aspek utama yang terdapat dalam kerangka resiliensi digital tersebut, yang pertama yaitu aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness.
Ia menjelaskan, hal ini meliputi pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi terkini secara cepat, tepat, dan bertanggungjawab, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital, dan talenta digital.
Kemudian, yang kedua yaitu aspek ketahanan terhadap disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM).
“Yang terdiri atas tiga tahapan utama, yakni tahap antisipasi yang merupakan proses mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan gangguan atau ancaman pada lingkungan digital,” papar Dian.
“Lalu, tahap bertahan yang merupakan proses dalam menghadapi insiden keamanan atau gangguan dengan tetap memastikan operasional bank secara efektif, serta tahap berkelanjutan yang merupakan proses evaluasi dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sebagai upaya untuk mengembangkan prosedur ketahanan yang lebih baik,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pelindungan konsumen di era digital, ia menyatakan, kerangka resiliensi digital ini juga memperhatikan aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer incident recovery, dan customer post-recovery services.
“Kerangka resiliensi digital berserta aspek yang terkait telah dimuat dalam Panduan Resiliensi Digital dengan tujuan agar dapat menjadi acuan bagi bank dalam mempersiapkan, menghadapi, dan kembali pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi/insiden siber dengan meminimalkan antara lain kerugian nasabah, kerusakan,” jelas Dian.
“Hal tersebut juga merupakan salah satu wujud dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam peningkatan akselerasi transformasi digital serta memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank di era digital dalam mendukung perekonomian nasional,” sambungnya.