hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

OJK Desak Penghapusan Utang UMKM Perpanjang PP 47/2024

OJK Desak Penghapusan Utang UMKM Perpanjang PP 47/2024
Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK. Foto: Tangkapan layar

OJK meminta pemerintah memperpanjang masa berlaku PP 47/2024 tentang penghapusan piutang macet agar pelaku UMKM kembali mendapat akses pembiayaan dan bisa bangkit dari tekanan kredit.

PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik melalui hapus buku maupun hapus tagih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Sebagai catatan, masa berlaku PP tersebut telah berakhir pada 5 Mei 2025.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (30/10).

Mahendra menjelaskan, kebijakan penghapusan piutang macet tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan UMKM di sektor riil. Menurutnya, meski pertumbuhan industri dan UMKM masih di bawah rata-rata nasional, sudah terlihat tanda-tanda pemulihan pada sektor terkait pembiayaan UMKM.

Lebih lanjut, Mahendra mengakui masih ada tantangan dalam kinerja pembiayaan sejumlah bank, khususnya di kalangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi debitur yang masih tercatat di sistem perbankan,” ujarnya.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam memastikan efektivitas kebijakan tersebut agar menjadi solusi nyata bagi UMKM yang terdampak kredit macet. (RO/Aji)

Baca Juga: Menteri Maman Keluarkan Kriteria Penghapusan Piutang UMKM, Apa Saja?

pasang iklan di sini