hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum, UMKM  

Ojek Online Akan Dapat Payung Hukum, Revisi UU UMKM Segera Disiapkan

Ojek Online Akan Dapat Payung Hukum, Revisi UU UMKM Segera Disiapkan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman berfoto bersama pengemudi ojol/dok.humas kementerian umkm

Peluang News, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang rencananya akan diajukan pada tahun 2026. Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah mengakui pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha mikro.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/4), menjelaskan bahwa revisi ini merupakan hasil dialog antara Kementerian UMKM dan berbagai asosiasi serta kelompok ojek online yang berlangsung beberapa waktu lalu.

“Kementerian UMKM akan memperlakukan pengemudi ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka berhak atas fasilitas dan insentif yang selama ini diberikan kepada pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman.

Menurut Menteri UMKM, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dengan dimasukkannya mereka dalam klasifikasi usaha mikro, pengemudi ojek online akan mendapatkan perlindungan hukum dan akses kepada berbagai program pemberdayaan dan pelindungan UMKM.

Menteri Maman menambahkan, terdapat lima fasilitas yang dapat diakses oleh pengemudi ojek online setelah masuk dalam kategori pengusaha UMKM berdasarkan revisi UU UMKM.

“Pertama, dengan dimasukannya ojek online dalam regulasi UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama, termasuk memperoleh subsidi BBM seperti pengusaha UMKM lainnya. Kedua, mereka juga akan mendapatkan akses terhadap LPG 3 kilogram,” ujar Menteri Maman.

Selanjutnya, Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan bagi sektor informal. Dengan adanya fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa perlu agunan tambahan.

“Ini adalah peluang besar bagi pengemudi ojek online yang ingin mengembangkan usaha atau mendiversifikasi sumber penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tetapi juga akses konkret untuk berkembang,” lanjutnya.

Fasilitas keempat adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, yang juga akan berlaku bagi pengemudi ojek online.

“Terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” katanya.

Menteri Maman juga memberikan tanggapan terkait pemberian bonus hari raya yang diberikan kepada pengemudi ojek online menjelang Lebaran lalu. Ia menyebutkan bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih dari perusahaan e-commerce, meskipun sifatnya tidak wajib.

“Karena ini bonus dan bukan kewajiban hukum, kami serahkan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi. Ini soal rasa empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” ujar Menteri Maman. (RO)

pasang iklan di sini