hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Harga Referensi CPO Agustus Turun, Bea Keluar Jadi USD 148 per Ton

Buah sawit. Foto: mediacenter.riau.go.id
Buah sawit. Foto: mediacenter.riau.go.id

PeluangNews, Jakarta-Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk Agustus 2026 kembali bergerak turun. Penurunan ini berdampak langsung pada besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang dikenakan pemerintah terhadap komoditas andalan ekspor Indonesia tersebut, di tengah melemahnya permintaan global dan turunnya harga minyak mentah dunia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 sebesar USD 996,52 per metrik ton (MT). Angka tersebut turun USD 4,38 atau 0,44 persen dibandingkan HR periode Juli 2026 yang mencapai USD 1.000,90/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, sejalan dengan penurunan HR tersebut, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 148/MT. Sementara itu, tarif PE ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 124,56/MT.

“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD 148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 124,56/MT,” ujar Tommy.

Menurut Tommy, penurunan HR CPO dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu importir utama CPO dunia. Selain itu, pelemahan harga minyak mentah internasional turut menekan harga CPO di pasar global.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026. Harga rata-rata tercatat sebesar USD 892,96/MT di Bursa CPO Indonesia, USD 1.100,08/MT di Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.509,09/MT pada harga Port Rotterdam.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih lebih dari USD 40 di antara tiga sumber harga tersebut, maka penghitungan HR menggunakan dua sumber yang berada pada posisi median dan paling mendekati median. Karena itu, HR CPO Agustus 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia sehingga ditetapkan sebesar USD 996,52/MT.

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan BK untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar USD 33/MT.

Harga Kakao Melonjak

Berbeda dengan CPO, harga referensi biji kakao justru mengalami kenaikan tajam. Untuk periode Agustus 2026, HR biji kakao ditetapkan sebesar USD 5.424,96/MT, meningkat USD 1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.064/MT, naik USD 1.418 atau 38,90 persen.

Peningkatan harga kakao dipicu terganggunya pasokan dari negara-negara produsen utama di Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, serta penurunan produksi yang dipengaruhi fenomena El Niño. Penetapan HR dan HPE juga mempertimbangkan perkembangan biaya logistik internasional serta dinamika perdagangan global.

Untuk Agustus 2026, pemerintah menetapkan BK biji kakao sebesar 7,5 persen. Tarif PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

HPE Produk Kehutanan Bervariasi

Sementara itu, HPE produk kulit pada Agustus 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.

Adapun HPE getah pinus naik menjadi USD 1.013/MT, atau meningkat USD 11 (1,10 persen) dibandingkan Juli 2026.

Pada kelompok produk kayu, pemerintah menetapkan kenaikan HPE untuk sejumlah komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta beberapa produk kayu olahan berpenampang 1.000–4.000 mm² yang berasal dari jenis rimba campuran maupun hutan tanaman seperti jati, balsa, dan eucalyptus.

Sebaliknya, HPE turun untuk sejumlah produk lainnya, termasuk veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta beberapa jenis kayu olahan berbahan meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Sementara itu, HPE untuk keping kayu (chipwood), beberapa jenis kayu olahan dari hutan tanaman sungkai, serta produk kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tetap tidak berubah dibandingkan periode Juli 2026.

Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kehutanan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

pasang iklan di sini
octa vaganza