hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Berita  

MK Diminta Panggil Gibran, Mendikdasmen dan Menkum ke Sidang Pembuktian

sidang MK
Ilustrasi: Majelis Hakim MK | Foto: Antara

PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026) malam.

Berdasarkan surat panggilan Nomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026, agenda adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara diajukan 12 pemohon terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto dan lainnya.

Dalam sidang, kuasa hukum meminta MK memanggil Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), serta Menteri Hukum (Menkum) untuk memberikan keterangan langsung terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah UTS Insearch Sydney yang dipersoalkan tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan yang disebut terbit kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019, dan menilai KPU hanya berdasar surat keterangan tanpa menunjukkan ijazah/diploma dasar.

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang sebelumnya yang jadi dasar pembuktian tadi malam. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan,” jawab Afifuddin saat ditanya Hakim Saldi Isra apakah KPU datang ke diknas untuk memeriksa syarat pendidikan cawapres.

Hakim Saldi Isra membandingkan dengan Pilkada 2024 dimana KPU daerah justru mendatangi instansi terkait untuk verifikasi ijazah. KPU membenarkan tidak melakukan pengecekan langsung tersebut.

KPU tetap pada pendirian bahwa dokumen Gibran telah diverifikasi dan sah setara SMA sesuai Permendikbud 29/2014.

Ahli dan Saksi Hadir

Tadi malam pemohon menghadirkan ahli hukum tata negara Yance Arizona, pakar kepemiluan Titi Anggraini, Bivitri Susanti, serta saksi mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha.

Dalam keterangannya, I Gusti Putu Artha menegaskan verifikasi dokumen pendidikan tingkat presiden seharusnya dilakukan dengan hadir langsung memeriksa kebenaran dokumen.

Hakim Enny Nurbaningsih juga menyoroti fenomena banyaknya calon yang menggunakan ijazah Paket C dan mempertanyakan regulasi bukti kelulusan yang berbeda antara Pilpres dan Pileg.

Titi Anggraini menilai persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

Menurut Titi, pemenuhan syarat pencalonan berkaitan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan administratif biasa. Ada prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam proses pemilu yang harus dijaga,” kata Titi.

Titi juga menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bagi bakal calon yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Menurut dia, ketentuan tersebut baru muncul dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dan luput dari perhatian masyarakat sipil.

Titi mengatakan, pada saat proses pembentukan aturan tersebut berlangsung, perhatian masyarakat sipil banyak terserap untuk mengawal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Saat proses aturan itu berlangsung, masyarakat sipil tidak mengetahui secara penuh karena konsentrasi saat itu sangat terserap untuk mengawal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Titi juga menekankan pentingnya membedakan tiga kondisi dalam persoalan dokumen pendidikan, yakni tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara.

“Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga keadaan yang berbeda dan tidak boleh diperlakukan sebagai hal yang sama,” ujar Titi.

Sementara itu, Bivitri Susanti menyoroti aspek kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan syarat pencalonan. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id