distribusi gas melon bersubsidi

Oleh: Suroto*
PELUNCURAN operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) oleh Presiden RI di Nganjuk, Jawa Timur, pada 16 Mei 2026 menyisakan perhatian publik yang menarik. Dalam salah satu gerai koperasi, gas melon 3 kilogram bersubsidi dipajang dengan harga Rp16.000 per tabung.
Angka tersebut segera memicu perbincangan luas di media sosial. Banyak pihak meragukan harga itu sebagai harga jual riil di lapangan. Sebagian menganggapnya hanya harga promosi saat kunjungan presiden, sementara yang lain menyindirnya sebagai “harga etalase” yang sulit ditemukan dalam praktik sehari-hari.
Keraguan publik tentu dapat dipahami. Selama ini masyarakat hampir mustahil memperoleh LPG 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di tingkat pengecer, harga umumnya berkisar Rp20.000 hingga Rp26.000 per tabung. Bahkan di sejumlah daerah, harga bisa jauh lebih tinggi.
Di sisi lain, koperasi juga masih kerap dipandang sebagai lembaga ekonomi kelas dua. Karena itu, ketika muncul klaim gas melon dijual sesuai HET melalui koperasi, publik langsung merespons dengan skeptis.
Pengalaman di lapangan memperlihatkan betapa seriusnya persoalan distribusi subsidi ini. Saat berada di Pontianak, Kalimantan Barat, awal Mei lalu, saya mendengar langsung pengakuan seorang ibu rumah tangga yang membeli gas melon seharga Rp45.000 per tabung. Padahal pemerintah menetapkan HET LPG 3 kilogram sekitar Rp16.000.
Artinya, terdapat deviasi harga yang sangat lebar antara harga resmi dan harga yang dibayar masyarakat. Selisih tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola distribusi subsidi.
Persoalan ini sebenarnya tidak hanya terjadi pada gas melon. Pola yang sama juga terlihat pada berbagai barang subsidi lainnya, seperti beras SPHP, pupuk subsidi, hingga minyak goreng rakyat melalui program Minyakita. Hampir semua kebijakan subsidi menghadapi penyakit serupa: harga tidak sesuai ketentuan, distribusi tidak tepat sasaran, kualitas kerap bermasalah, dan pengawasan lemah.
Padahal, subsidi merupakan instrumen intervensi negara untuk menjamin akses kelompok rentan terhadap kebutuhan dasar dengan harga terjangkau. Barang subsidi bukan sekadar komoditas dagang biasa. Di dalamnya terdapat dana publik yang berasal dari pajak masyarakat.
Dengan kata lain, murahnya harga gas melon 3 kilogram bukanlah kemurahan hati pasar, melainkan hasil kebijakan fiskal negara. Negara membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual kepada masyarakat.
Pada 2026, alokasi subsidi energi dan non-energi pemerintah, termasuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), mencapai sekitar Rp310 triliun. Jika dikaitkan dengan nilai keekonomian berbagai komoditas yang disubsidi, total nilainya diperkirakan berada pada kisaran Rp1.700 triliun hingga Rp2.000 triliun.
Besarnya dana publik tersebut semestinya diikuti tata kelola distribusi yang ketat. Sayangnya, yang terjadi justru paradoks. Negara menggelontorkan subsidi dalam jumlah besar, tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya diterima masyarakat sasaran.
Persoalan utama terletak pada desain distribusi yang masih memperlakukan barang subsidi layaknya barang komersial biasa. Barang subsidi disalurkan melalui rantai pasar panjang yang melibatkan terlalu banyak pelaku bisnis berorientasi keuntungan.
Dalam struktur seperti ini, selisih harga antara barang subsidi dan non-subsidi menciptakan insentif ekonomi besar untuk melakukan penyimpangan. Celah tersebut mendorong spekulasi, penimbunan, pengalihan distribusi, pengoplosan, hingga permainan marjin berlapis. Barang subsidi akhirnya berubah menjadi komoditas rente.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, barang yang mengandung komponen subsidi publik seharusnya memiliki jalur distribusi khusus dengan pengawasan kuat. Distribusinya tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar yang mengejar keuntungan maksimum.
Di sinilah relevansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menjadikan koperasi sebagai jalur distribusi barang subsidi merupakan langkah yang secara konsep cukup tepat. Berbeda dengan pedagang komersial, koperasi dibangun atas prinsip pelayanan anggota dan kemanfaatan bersama, bukan semata-mata mengejar laba.
Koperasi juga memiliki karakter kelembagaan yang lebih demokratis. Masyarakat desa dan kelurahan bukan hanya berstatus konsumen, tetapi juga pemilik lembaga. Dengan demikian, mereka memiliki kepentingan langsung untuk mengawasi harga, ketersediaan stok, serta kualitas barang.
Jika gas melon dijual di atas HET melalui koperasi, masyarakat dapat langsung mempertanyakan dan mengoreksinya melalui mekanisme kelembagaan koperasi. Kontrol sosial semacam ini sering kali lebih efektif dibanding pengawasan birokratis semata.
Selain itu, jaringan KDKMP yang tersebar luas di desa dan kelurahan memungkinkan sistem monitoring distribusi menjadi lebih transparan. Ketika terjadi kelangkaan di suatu wilayah, titik masalah lebih mudah dilacak, apakah berada di level produsen, distributor, logistik, atau outlet akhir.
Selama ini, ketika barang subsidi langka, masyarakat tidak pernah mengetahui secara pasti di mana sumber persoalannya. Mereka hanya menerima akibat berupa antrean panjang, harga mahal, atau stok kosong. distribusi gas melon bersubsidi
Kehadiran KDKMP sebagai agen distribusi juga dapat memperpendek rantai pasok. Semakin pendek jalur distribusi, semakin kecil peluang munculnya rente ekonomi dari banyaknya perantara.
Dalam konteks ini, dukungan entitas negara seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memperkuat posisi koperasi di hadapan prinsipal atau produsen. Negara berperan membangun ekosistem distribusi yang lebih adil, sementara koperasi menjadi kanal penyalur yang dekat dengan masyarakat.
Tentu implementasi model ini tidak akan berjalan tanpa hambatan. Perlawanan hampir pasti muncul dari kelompok-kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari distorsi distribusi. Mereka yang memperoleh rente dari selisih harga, penumpukan stok, maupun permainan marjin tidak akan tinggal diam. distribusi gas melon bersubsidi
Resistensi juga mungkin datang dari pelaku usaha yang merasa ruang bisnisnya terganggu. Namun perlu ditegaskan bahwa kebijakan subsidi bukan arena kompetisi pasar bebas. Tujuan utamanya adalah perlindungan sosial. Karena itu, distribusi barang subsidi memang harus dipisahkan dari logika bisnis komersial biasa.
Meski demikian, keberhasilan KDKMP sebagai jalur distribusi subsidi tetap bergantung pada satu syarat penting, yakni tata kelola internal koperasi yang sehat. Koperasi tidak otomatis bebas dari masalah hanya karena berbadan hukum koperasi.
Jika tata kelolanya lemah, transparansi buruk, dan kepengurusan tidak akuntabel, maka penyimpangan tetap bisa terjadi. Karena itu, agenda besar pemerintah tidak boleh berhenti pada pembentukan ribuan koperasi semata, tetapi juga harus mencakup penguatan kapasitas manajemen, digitalisasi stok, audit berkala, dan pendidikan anggota.
Pada akhirnya, distribusi subsidi yang sehat bukan hanya soal menurunkan harga gas melon menjadi Rp16.000 sesuai HET. Lebih dari itu, ini adalah upaya mengembalikan subsidi kepada tujuan awalnya, yakni melindungi rakyat kecil.
Jika negara serius ingin memastikan subsidi tepat harga, tepat sasaran, dan tepat kualitas, maka pembenahan jalur distribusi menjadi sebuah keharusan.
Gas melon 3 kilogram telah lama menjadi simbol kegagalan distribusi subsidi di Indonesia. Sudah waktunya simbol tersebut diubah menjadi bukti bahwa kebijakan publik dapat bekerja efektif ketika didukung desain kelembagaan yang tepat.
KDKMP, bila dikelola secara serius dan profesional, bukan sekadar tempat menjual gas murah. Lebih dari itu, koperasi dapat menjadi instrumen demokratisasi ekonomi yang menghubungkan negara dengan kebutuhan riil masyarakat.
*) Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)








