hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Memperingati HUT ke-81 TNI, Imparsial: Militer Cenderung Kembali ke Masa Orba

imparsial
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra (pegang mikropon)| Foto: Imparsial

PeluangNews, Jakarta – Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengharapkan peringatan HUT TNI ke-81 menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI.

Khususnya, setelah Reformasi 1998, kata Ardi, cita-cita publik yang menghendaki TNI menjadi lembaga yang profesional di bidang pertahanan, memiliki alutsista yang modern dan prajurit yang sejahtera adalah sebuah keniscayaan.

Namun, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari kata terwujud. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan kuat terjadinya arus balik (involusi) yang membuat militer berubah kembali seperti masa Orde Baru (Orba).

Indikasi, dengan semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya praktik kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan yang terkait dengan militer.

Imparsial menilai terjadinya arus balik di TNI hari ini merupakan problem sistemik dan struktural yang berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan negara yang dirumuskan oleh pemimpin politik tertinggi di republik ini, dalam hal ini adalah Presiden.

“Pemimpin politik kita hari ini telah gagal mewujukan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, moderen dan sejahtera,” kata Ardi, menegaskan, dalam siaran persnya, Minggu (4/10/2026).

Akibatnya terjadi perluasan peran TNI untuk masuk terlalu jauh ke dalam urusan pemerintahan sipil yang kemudian berimplikasi terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan supremasi sipil.

Karena itu, dalam momentum HUT TNI ke-81 ini, Imparsial menyampaikan delapan persoalan utama reformasi TNI yang harus menjadi perhatian semua pihak, antara lain;

1. Reformasi Peradilan Militer yang Enggan Dilaksanakan

Reformasi peradilan militer merupakan pekerjaan rumah paling mendasar yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan. TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah yang jelas.

Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum. Namun, ketentuan tersebut tidak pernah diubah. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih dipertahankan.

“Akibatnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diproses melalui sistem peradilan militer,” ujar Ardi, menegaskan.

Menurut dia, situasi tersebut menciptakan ruang impunitas. Proses hukum yang tertutup dan minim pengawasan publik sulit memberikan jaminan keadilan bagi korban.

Kasus Andrie Yunus menjadi contoh nyata. Imparsial, katanya, telah mengingatkan bahwa perkara tersebut mestinya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Mempertahankan peradilan militer untuk tindak pidana umum berarti mempertahankan perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer.

2. Komando Teritorial yang Terus Diperluas

Ardi mengungkapkan, alih-alih melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi Komando Teritorial (Koter), TNI justru terus memperluasnya. Rencana pembentukan Kodam baru, perluasan struktur Koter, serta pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan menunjukkan kecenderungan yang berlawanan dengan agenda Reformasi.

Imparsial menilai ekspansi tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan mempercepat pembangunan atau membantu pemerintah daerah.

“Semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil,” imbuh Ardi.

3. Budaya Kekerasan yang Terus Dipelihara

Kekerasan yang melibatkan prajurit TNI terhadap warga sipil terus berulang. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berbagai kasus serius, mulai dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga sipil di Bekasi, hingga sejumlah kasus penganiayaan terhadap warga masyarakat yang hanya disebabkan oleh persoalan sepele.

Imparsial menilai rentetan kasus tersebut tidak dapat terus dianggap sebagai kesalahan individual. Pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur kekerasan yang dipelihara di internal militer.

4. Prajurit Aktif Masih Gemar Menduduki Jabatan Sipil

Salah satu prinsip penting Reformasi adalah pemisahan yang tegas antara militer dan politik serta pemerintahan sipil.

Namun, prinsip tersebut terus mengalami kemunduran. Penempatan prajurit aktif dalam berbagai jabatan sipil kembali menjadi praktik yang semakin jamak.

Pengangkatan prajurit TNI aktif pada posisi pemerintahan sipil yang tidak dibolehkan oleh UU TNI itu sendiri menunjukkan bahwa batas antara institusi militer dan birokrasi sipil semakin kabur.

5. TNI Terus Mengurus Urusan Sipil

Masalah lainnya adalah semakin banyaknya urusan sipil yang dikerjakan oleh TNI. TNI dilibatkan dalam program pembangunan, ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui satgas PKH, pengamanan objek vital, hingga pengendalian demonstrasi.

Pelibatan tersebut semakin memperluas fungsi TNI keluar dari mandat pertahanan.

Dalam beberapa kasus, pelibatan TNI dalam urusan sipil berdampak terhadap proses penegakan hukum, diantaranya pengamanan terhadap rumah/kediaman mantan Jampidsus, Febrie Andriansyah, telah menghalang halangi proses penegakan hukum kasus korupsi yang saat ini sudah menjadi tersangka dan sedang menjalani proses hukum.

6. Transparansi Pengelolaan Anggaran Pertahanan Masih Rendah

Besarnya anggaran pertahanan harus diikuti dengan keterbukaan dan pertanggungjawaban yang kuat. Anggaran pertahanan berasal dari uang rakyat.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan, bagaimana prioritas ditetapkan, dan apakah belanja pertahanan benar-benar menjawab kebutuhan pertahanan negara.

Imparsial melihat masih terdapat persoalan serius dalam transparansi dan tata kelola anggaran pertahanan. Imparsial mencatat, pada 2025 lalu, terjadi lonjakan yang fantastis antara APBN yang telah ditetapkan dengan realisasi anggaran pertahanan di tahun tersebut, yaitu APBN 2025 yang di tetapkan di sektor pertahanan sebesar Rp166,05 triliun dengan realisasi aktial sebesar Rp348,58 triliun. Artinya terdapat lonjakan sebesar Rp245,2 triliun anggaran di sektor pertahanan pada tahun 2025.

Transparansi tidak boleh dikorbankan dengan alasan kerahasiaan pertahanan. Informasi yang benar-benar sensitif memang dapat dilindungi. Namun, kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, struktur pembiayaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus tetap dapat diawasi.

Di tengah keterbatasan APBN, anggaran pertahanan harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang benar-benar strategis, terutama modernisasi alat utama sistem senjata dan peningkatan kesejahteraan prajurit.

7. Kesejahteraan Prajurit TNI Masih Terabaikan

Reformasi TNI juga harus berbicara mengenai manusia yang berada di dalam institusi militer. Profesionalisme tentara tidak mungkin dibangun hanya dengan menambah jumlah personel, memperluas struktur, atau membentuk satuan baru.

Kesejahteraan prajurit harus menjadi bagian integral dari pembangunan pertahanan. Kebutuhan terhadap penghasilan yang layak, perumahan, perlindungan sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan keluarga, serta dukungan bagi prajurit dan keluarganya harus menjadi perhatian utama negara. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id