Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya telah mencabut 15 izin usaha dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan ini dilakukan sebab belasan BPR/BPRS tersebut dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
“Hal itu juga dilakukan sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen,” ungkap Dian di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
“Jadi, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS),” sambungnya.
Dia menerangkan, OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan, khususnya dalam memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/BPRS dengan status pengawasan bank dalam penyehatan.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi terus memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/BPRS sebagai bank dalam resolusi,” jelas Dian.
“Kemudian, OJK juga berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut,” tambahnya.
Adapun ke-15 BPR/BPRS yang izinnya resmi dicabut tersebut yaitu:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. PT BPR Bank Pasar Bhakti
7. PT BPR Madani Karya Mulia
8. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
9. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
10. PT BPR Dananta
11. PT BPRS Saka Dana Mulia
12. PT BPR Bali Artha Anugrah
13. PT BPR Sembilan Mutiara
14. PT BPR Aceh Utara
15. PT BPR EDCCASH