hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Kemnaker Temukan Catatan Norma Kerja di Industri Kendal-Batang

Kawasan Industri Kendal-Batang. Foto: kemnaker/peluangnews
Kawasan Industri Kendal-Batang. Foto: kemnaker/peluangnews

PeluangNews, Jakarta-Pertumbuhan investasi dan aktivitas industri di Jawa Tengah mendapat perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terutama dari sisi pemenuhan hak pekerja dan keselamatan kerja.

Kemnaker menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan norma ketenagakerjaan di sembilan perusahaan yang berada di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang.

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker terhadap enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.

Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, hingga kondisi faktual di tempat kerja.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, pertumbuhan kawasan industri harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan bagi pekerja.

“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).

Dari pemeriksaan aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Hal tersebut antara lain ditunjukkan melalui dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.

Meski demikian, Kemnaker masih menemukan sejumlah catatan, terutama terkait akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Sementara pada aspek Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi.

Namun, peningkatan masih diperlukan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi kondisi darurat.

Ismail menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pemerintah juga memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.

“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan perusahaan.

Menurut Ismail, pendekatan tersebut penting untuk memastikan perkembangan kawasan industri tidak hanya tercermin dari peningkatan investasi dan produksi, tetapi juga dari kualitas perlindungan terhadap pekerja.

“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” ujar Ismail.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id