hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenkop Terima LHP BPK, Penyaluran Dana Bergulir Dinilai Sesuai Aturan

Peluang News, Jakarta-Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyaluran Dana Bergulir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2024. Hasil audit menunjukkan bahwa proses penyaluran dana telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Penyaluran dana bergulir yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) dinyatakan sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, serta berbagai peraturan teknis dari Direksi LPDB-KUMKM yang mengatur mekanisme operasional, evaluasi, dan pengelolaan dokumen pinjaman.

“Laporan BPK ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dana bergulir demi mendukung pertumbuhan koperasi yang berkelanjutan dan akuntabel,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi dalam keterangan persnya usai menerima laporan di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (17/4).

Zabadi juga menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan audit tersebut. Ia menilai, hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi penting untuk terus memperbaiki sistem, mekanisme, dan regulasi penyaluran dana agar lebih transparan dan efisien.

Meski dinilai patuh terhadap aturan, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan dalam laporan tersebut. Menanggapi hal itu, Seskemenkop menegaskan komitmen Kemenkop untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyusunan action plan dalam waktu maksimal 60 hari.

“Kemenkop akan terus berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta membangun sistem pengawasan internal yang lebih kokoh dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas,” tambah Zabadi.

Ia juga menekankan pentingnya aspek kepatuhan dalam penyaluran dana bergulir yang merupakan instrumen strategis pemerintah dalam membuka akses pembiayaan bagi koperasi. “Kepatuhan menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak,” ujarnya.

Melihat peran penting koperasi dalam pembangunan ekonomi, Kemenkop menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pemberdayaan koperasi di tahun 2025. Terlebih, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

“Kami juga mengajak BPK untuk terus berpartisipasi dalam memperkuat akuntabilitas agar pengelolaan koperasi desa berjalan sesuai prinsip kepatuhan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat,” tutup Zabadi.

pasang iklan di sini