
PeluangNews, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Dalam perkara ini, lanjut Syarief, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Tetapi, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
“Dan yayasan-yayasan itu mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar dia.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” imbuhnya.
Syarief menambahkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Selanjutnya, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Atas perbuatan Dadan, Sony, dan Lodewyk, penyidik Kejagung menjerat mereka dengan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama terhitung Rabu (3/6/2026) hari ini.
Penetapan tersangka tersebut setelah Kejagung terlebih dahulu menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. []








