hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kejagung: Enam Smelter yang Diserahkan ke Negara Milik Para Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Ilustrasi: Gedung Kejagung | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan enam tempat pemurnian biji timah atau smelter yang diserahkan kepada PT Timah Tbk merupakan milik atau dikendalikan oleh para terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Keenam smelter itu, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka TIN (RBT).

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dihubungi, Selasa (7/10/2025),

Dia mengatakan, seluruh aset rampasan diserahkan ke negara melalui PT Timah Tbk. Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir dan menyaksikan penyerahan secara simbolis itu, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pertahanan, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, direksi dan komisaris PT Timah Tbk, serta jajaran Forkopimda Bangka Belitung.

Penertiban tambang timah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 300 triliun dan menguntungkan sejumlah pihak.

Kasus tersebut melibatkan 22 terdakwa dan lima korporasi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejagung didukung oleh TNI yang melakukan pelacakan dan penyitaan aset para pelaku.

Berdasarkan putusan pengadilan, enam smelter beserta aset di dalamnya diserahkan kepada PT Timah dengan nilai yang ditaksir Rp 1,45 triliun.

Aset tersebut meliputi 108 unit alat berat, 195 peralatan tambang, 680.687 kilogram logam timah, 22 bidang tanah seluas lebih dari 238 ribu meter persegi, serta satu gedung mes karyawan dan manajemen.

Sejumlah aset lain seperti kendaraan, logam emas, dan ratusan bidang tanah akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

Sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah telah dijatuhi vonis berat oleh pengadilan. Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, dan pemilik PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto, masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah.

Hukuman mereka kemudian diperberat menjadi 16 tahun penjara bagi Suwito di tingkat banding dan 18 tahun untuk Robert.

Pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 3,5 triliun, yang kemudian meningkat menjadi 18 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, Suparta, Direktur Utama PT Refind Bangka Tin, awalnya divonis 12 tahun penjara dan diperberat menjadi 19 tahun penjara di tingkat banding.

Selanjutnya Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa atau PT TIN, dihukum 14 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. []

pasang iklan di sini