
Peluang News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Jokowi menekankan, pemerintah menghargai dan menghormati putusan MK tersebut.
“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ucap Jokowi usai peresmian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pasca Bencana Sulawesi Barat dan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2034).
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pertimbangan hukum dari putusan MK terkait tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti.
“Mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah. Ini yang penting bagi pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak agar seluruh pihak harus dapat kembali bersatu dan bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, faktor eksternal dan geopolitik yang kerap terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara yang ada di dunia.
“Jadi, ini saatnya bersatu, bersama-sama bekerja membangun negara kita,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung seluruh proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang baru atau yang akan datang.
Ia menyatakan, proses tersebut nantinya akan dilakukan usai penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi, kita akan siapkan karena sudah sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin (22/4/2024).
Hal ini dikarenakan, menurut para hakim konstitusi, permohonan dari kubu 01 dan 03 tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Dengan dibacakannya hasil putusan tersebut, maka berakhirlah sidang sengketa Pilpres 2024 ini.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).