hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu

Sumber: Kementerian PUPR

Peluang News, Jakarta —  Ini adalah kabar baik bagi warga Ibukota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membebaskan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kategori rumah tinggal di wilayah Jakarta.

Pembebasan PBB itu merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran.

Kebijakan tersebut diimplementasikan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

“Kemarin sudah saya tandatangani [Kepgub], rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” ujar Gubernur Pramono Anung melalui keterangan pers yang dirilis Pemprov DKI pada Rabu (26/3).

Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.

Pramono berharap agar kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjutnya.

Dalam kebijakan tersebut, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya.

pasang iklan di sini