hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Imbas Kasus Investree, OJK Janji Tindak Tegas Pelanggaran Hukum di SJK

Imbas Kasus Investree, OJK Janji Tindak Tegas Pelanggaran Hukum di SJK/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memastikan, pihaknya akan menindak tegas berbagai proses penegakan hukum terkait kasus-kasus di industri atau sektor keuangan digital atau financial technology (fintech).

“Kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan dalam proses untuk penegakan hukum, termasuk kepada PT Investree Radika Jaya atau Investree,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Ia menjelaskan, OJK akan memprioritaskan berbagai kasus yang merugikan masyarakat, termasuk penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Apalagi, P2P lending sendiri sejauh ini telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini sulit mengakses layanan keuangan konvensional,” ungkap Mahendra.

“Bahkan, hingga saat terakhir yang saya pahami, PSP lending sendiri nilai pinjamannya yang hostel ini sudah berada di atas Rp 700 triliun,” imbuhnya.

Dia mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech, meskipun diakui pula bahwa risiko di sektor ini semakin meningkat.

Oleh sebab itu, ia menyatakan, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan konsumen dengan berbagai langkah.

“Dalam hal ini, kami akan terus memperkuat kemampuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan berkaitan dengan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Tak hanya penindakan hukum, lanjut Mahendra, peningkatan kualitas layanan dan kepastian usaha di sektor jasa keuangan juga akan menjadi perhatian atau fokus OJK.

“Adapun upaya untuk peningkatan perlindungan konsumen ini akan dilakukan dengan sekuat tenaga dan dengan peningkatan dari kualitas pelayanan walaupun juga upaya untuk memberikan kepastian dalam usaha yang lebih baik di sektor yang ada,” tukasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dari PT Investree Radika Jaya atau Investree yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha ini didasari dengan adanya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Selain itu, pencabutan izin usaha Investree ini juga dilakukan lantaran Investree telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

pasang iklan di sini
octa investama berjangka