checkup-dokter keuangan
checkup-dokter keuangan
octa vaganza

Banyak Kasus Kekerasan, KPAI Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pengasuhan Anak

 

Banyak Kasus Kekerasan, KPAI Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pengasuhan Anak/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, pihaknya mendesak agar pihak legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak.

Hal ini dikarenakan, menurut KPAI, belakangan kerap terjadi berbagai kasus yang menjadikan bayi dan balita sebagai korban dari kekerasan.

Untuk itu, KPAI mendesak agar DPR dapat segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak tersebut agar mampu mengurangi dampak rentetan terhadap kekerasan.

“Kami, KPAI sangat menyesalkan peristiwa tersebut karena sistem perlindungan anak di Indonesia jelas-jelas memiliki tantangan besar,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

“Saya kira bila tidak ada kewajiban atau sanksi bagi orang tua akan sulit menyentuh kondisi bayi dan balita seperti ini. Kita khawatir, jika tidak ada yang bergerak dari dekat, membangun peran pengawasan perlindungan bayi dan balita di lingkungan terdekat, maka ancamannya kekerasan pada bayi dan balita akan terjadi pengulangan,” tambahnya.

Selain itu, Jasra menilai, pemerintah dan legislasi harus lebih tegas dan serius dalam memastikan kebijakan mengenai kondisi bayi serta balita yang menjadi korban kekerasan.

Bahkan, peran-peran orang terdekat serta lingkungan di mana bayi dan para balita menjadi korhan juga perlu kembali dihidupkan.

“Hal ini karena menangani kasus seperti ini hanya saat jadi perhatian publik dan menjadi kasus hukum. Di sana membuktikan, pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang bicara dukungan pengasuhan semesta yang sudah 11 tahun di meja legislasi untuk dirampungkan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, sebenarnya RUU Pengasuhan Anak ini sendiri sebelumnya telah dipresentasikan KPAI bersama dengan organisasi anak lainnya.

Untuk itu, KPAI telah membagi-bagi tugas bersama dengan sejumlah organisasi anak di Indonesia guna meyakinkan Presiden, DPR RI, serta seluruh Kementerian dan Lembaga.

“Sebenadnya kami telah berbagai tugas sejak lama untuk meyakinkannya di depan Kepresidenan, DPR RI, Kementerian dan Lembaga. Jadi hanya tinggal menunggu political will saja,” ungkap Jasra.

“Semoga kita semua bisa merampungkan RUU ini dalam rangka mengurangi dampak rentetan kekerasan bayi dan balita yang belakangan terus terjadi, karena mereka posisinya paling lemah dan dilemahkan. Siapa lagi kalau bukan kita yang memastikannya,” sambungnya.