hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Forkopi Desak DPR Jaga Roh Ekonomi Rakyat dalam RUU Perkoperasian

Forkopi Desak DPR Jaga Roh Ekonomi Rakyat dalam RUU Perkoperasian

Forkopi Desak DPR Jaga Roh Ekonomi Rakyat dalam RUU Perkoperasian
Forkopi audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI minta jaga roh ekonomi rakyat dalam RUU Perkoperasian/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Audiensi antara Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (4/6/2026), menjadi momentum strategis bagi gerakan koperasi nasional untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar tetap sejalan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan amanat konstitusi.

Delegasi Forkopi dipimpin Presiden Direktur Koperasi BMI Group, Kamaruddin Batubara atau yang akrab disapa Kambara. Dalam pertemuan tersebut, Kambara mewakili Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid. Rombongan diterima Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan.

Forkopi merupakan wadah kolaborasi berbagai pelaku dan pegiat koperasi dari seluruh Indonesia yang berkomitmen memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional berbasis rakyat.

Dalam audiensi tersebut, Forkopi menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait substansi RUU Perkoperasian yang kini memasuki tahap krusial pembahasan. Proses legislasi RUU ini semakin intensif setelah terbitnya Surat Presiden Nomor R-04/Pres/01/2026 pada 19 Januari 2026. Sebelumnya, RUU Perkoperasian telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI melalui Sidang Paripurna pada 18 November 2025.

Baca Juga: Forkopi Serukan Kawal RUU Perkoperasian

Forkopi menilai terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam pembahasan RUU yang perlu dicermati secara serius. Dari 2.618 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, sebanyak 58 persen berstatus tetap, 21 persen mengalami perubahan, 12 persen merupakan penambahan, dan 8 persen dihapus.

Menurut Forkopi, berbagai perubahan tersebut harus tetap berada dalam koridor Pasal 33 UUD 1945 serta mempertahankan jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan keanggotaan.

“RUU Perkoperasian jangan sampai menggeser koperasi menjadi korporasi. Koperasi adalah amanat konstitusi yang harus diperkuat identitasnya sebagai usaha bersama berbasis anggota, bukan disamakan dengan badan usaha yang berorientasi pada modal,” tegas Kambara.

Dalam pertemuan itu, Forkopi mengajukan lima usulan utama kepada Fraksi PKB.

Usulan pertama berkaitan dengan hak kepemilikan tanah bagi koperasi. Forkopi mendorong adanya norma yang memungkinkan badan hukum koperasi memiliki tanah dengan status Hak Milik atas nama koperasi.

Baca Juga: Forkopi Berharap Pengawasan Koperasi Tetap KemenKopUKM

Kambara menjelaskan, selama ini banyak aset koperasi masih tercatat atas nama pribadi pengurus sehingga berpotensi memunculkan sengketa di masa mendatang. Padahal, sebagai badan hukum, koperasi dinilai layak memperoleh hak keperdataan yang setara dengan entitas usaha lainnya.

“Jika perusahaan dapat memiliki tanah atas nama badan hukum, koperasi yang secara jelas diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 seharusnya juga memperoleh hak yang sama,” ujarnya.

Poin kedua menyangkut ketentuan dalam DIM Nomor 2.243 yang memasukkan usaha simpan pinjam koperasi ke dalam sektor keuangan. Forkopi meminta frasa tersebut dihapus karena dinilai berpotensi mengaburkan karakteristik koperasi.

Forkopi menegaskan bahwa koperasi simpan pinjam memiliki perbedaan mendasar dengan lembaga keuangan komersial. Jika bank dimiliki pemegang saham dan berorientasi pada keuntungan, koperasi dimiliki anggota dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota.

“Koperasi simpan pinjam memang menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi koperasi bukan bank. Koperasi tetap merupakan gerakan ekonomi rakyat,” kata Kambara.

Selain itu, Forkopi juga menyoroti pentingnya perlakuan perpajakan yang lebih adil bagi koperasi. Mereka meminta ketentuan yang menghapus fasilitas pajak dikembalikan menjadi DIM tetap.

Menurut Forkopi, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima anggota tidak dapat disamakan dengan laba perusahaan karena berasal dari aktivitas ekonomi internal anggota koperasi. Oleh sebab itu, koperasi dinilai berhak memperoleh kebijakan fiskal yang lebih proporsional.

“Jika korporasi besar bisa mendapatkan berbagai insentif pajak, maka koperasi sebagai representasi ekonomi rakyat setidaknya harus memperoleh keadilan fiskal,” ujarnya.

Dalam aspek penyelesaian sengketa, Forkopi juga mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam tata kelola koperasi. Pendekatan tersebut dinilai lebih mengedepankan mediasi, perbaikan hubungan, dan pemulihan kerugian dibandingkan langkah represif melalui jalur pidana.

“Semangat koperasi adalah membangun kembali kepercayaan dan memulihkan kerugian, bukan semata-mata memberikan hukuman,” tutur Kambara.

Usulan terakhir adalah penguatan legalitas sistem tanggung renteng dalam RUU Perkoperasian. Forkopi menilai mekanisme tersebut telah terbukti efektif dalam meningkatkan disiplin pembayaran anggota sekaligus memperkuat pengawasan berbasis gotong royong.

“Tanggung renteng bukan hanya sistem pembayaran, melainkan cerminan nyata semangat gotong royong yang menjadi fondasi koperasi,” katanya.

Forkopi memandang RUU Perkoperasian sebagai kesempatan penting untuk memperkuat kembali arsitektur ekonomi kerakyatan Indonesia. Regulasi baru diharapkan mampu menegaskan posisi koperasi sebagai pelaku utama demokrasi ekonomi, bukan sekadar pelengkap dalam sistem pasar.

Melalui pendekatan yang berlandaskan konstitusi, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan anggota, Forkopi berharap RUU Perkoperasian dapat menjadi landasan kuat bagi kebangkitan koperasi sebagai salah satu penopang utama perekonomian bangsa. (RO)

pasang iklan di sini
octa vaganza