
PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin tangguh di tengah dinamika ekonomi dan persaingan sektor jasa keuangan.
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatatkan pertumbuhan positif dengan total aset mencapai Rp236,69 triliun, sekaligus mempertegas perannya sebagai penopang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perkembangan ekonomi global dan regional, serta pesatnya transformasi teknologi keuangan, menjadi tantangan yang harus dihadapi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan juga menuntut lembaga keuangan daerah untuk terus beradaptasi.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),
OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027. Peta jalan tersebut menjadi acuan bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang lebih resilien dan berkelanjutan.
Roadmap tersebut berfokus pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran di wilayah operasional, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Dari sisi kinerja, industri BPR dan BPRS menunjukkan kondisi yang tetap solid. Hingga Maret 2026, penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh 2,83 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp176,96 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan industri juga tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat yang mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator. Kondisi tersebut memberikan ruang yang cukup bagi BPR dan BPRS untuk menyerap risiko sekaligus mendukung ekspansi pembiayaan.
Peran BPR dan BPRS dalam pembiayaan UMKM juga semakin strategis. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan yang disalurkan kepada sektor UMKM mencapai 50,07 persen dari total portofolio pembiayaan.
Capaian ini menunjukkan kuatnya fokus industri terhadap sektor produktif yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Menurut OJK, potensi pembiayaan UMKM masih dapat terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk keterlibatan aktif dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan industri melalui kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih dalam proses penggabungan atau peleburan.
Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Adapun bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, upaya penguatan dilakukan melalui penambahan modal maupun konsolidasi.
OJK turut mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya untuk BPR dan BPRS yang dimiliki pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan mikro, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperkuat struktur ekonomi daerah.
Bersama para pemangku kepentingan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi roadmap penguatan industri BPR dan BPRS agar mampu tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.








