hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Tax Amnesty Indonesia Tertinggi di Dunia, Apindo Beberkan Data Perbandingan Global

Tax Amnesty Indonesia Tertinggi di Dunia, Apindo Beberkan Data Perbandingan Global
Ilustrasi/dok.Peluang News- AI

Peluang News, Jakarta – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan Indonesia pada tahun 2016 mencatatkan hasil penerimaan negara tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan kebijakan serupa. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan, total penerimaan dari program tersebut mencapai Rp135 triliun.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, dalam forum Regular Tax Discussion: Arah Kebijakan Pengampunan Pajak pada Rabu (16/4/2025), memaparkan bahwa angka ini jauh melampaui capaian negara-negara lain. Sebagai perbandingan, Italia hanya memperoleh setara Rp54,2 triliun, Chili Rp20,7 triliun, Spanyol Rp15,5 triliun, Jerman Rp11,3 triliun, Australia Rp7,4 triliun, Belgia Rp5,9 triliun, Afrika Selatan Rp2,8 triliun, dan India Rp1,4 triliun dari kebijakan tax amnesty masing-masing.

“Memang tidak bisa dibandingkan secara langsung karena format dan cakupan program berbeda-beda, tapi ini memberikan gambaran tentang posisi Indonesia secara global dalam pelaksanaan tax amnesty,” jelas Siddhi.

Ia merinci bahwa dari total penerimaan Rp135 triliun, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp91,1 triliun. Sementara itu, orang pribadi UMKM menyumbang Rp7,73 triliun, badan non-UMKM Rp14,6 triliun, dan badan UMKM Rp0,6 triliun.

Program ini diikuti oleh 972.530 wajib pajak, dengan tarif yang relatif rendah, yakni antara 2%–6% untuk umum dan 0,5%–2% untuk UMKM. Pada periode tersebut, total harta yang diungkapkan mencapai Rp4.855 triliun—Rp3.676 triliun dari dalam negeri dan Rp1.031 triliun dari luar negeri.

Namun, dari target repatriasi aset sebesar Rp1.000 triliun, hanya Rp147 triliun yang berhasil dibawa pulang ke Indonesia. Siddhi menegaskan bahwa hal ini bukan karena kesengajaan para pengusaha, melainkan kendala teknis dan operasional, termasuk kepemilikan usaha di berbagai negara.

“Banyak pengusaha sebenarnya sudah melakukan back-to-back loan sebelum program dimulai, dengan memberikan pinjaman kepada entitas di Indonesia. Jadi, dananya secara tidak langsung sudah masuk ke dalam negeri,” ujarnya.

Data resmi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa total harta yang diungkap mencapai Rp4.884,2 triliun dari 973.426 peserta, dengan total penerimaan pajak sebesar Rp135,3 triliun.

Isu tax amnesty kembali menjadi perbincangan setelah DPR memasukkan RUU tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini merupakan usulan dari Komisi XI dan menjadi bagian dari 41 rancangan undang-undang yang tengah diprioritaskan. (Aji)

pasang iklan di sini