JAKARTA—-Rapat Dewan Gubernur bank Indonesia pada 26-27 September 2018 akhirnya memutuskan kenaikan suku bunga acuan 7-Day Reserve Repo Rate sebesar 25 basis poin hingga menjadi 5,75 persen. Ini kenaikan kelima kalinya selama 2018.
Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen dan Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.
Langkah ini diambil satu hari sesudah kenaikan suku bunga bank sentral AS, The Ferderal Reserve.
Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, kenaikan suku bunga acuan untuk menjaga stabilitas perekonomian dari tekanan global.
“Saat ini memang merupakan era rezim suku bunga tinggi. Kenaikan ini walau tidak langsung menaikan landing rate,” ujar Darmin di Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Dikatakannya, kenaikan suku bunga ini berdampak pada kinerja pertumbuhan ekonomi. Namun pemerintah meningkatkan gairah investasi. Di antaranya kebijakan yang diambil, memperluas sektor penerima insentif perpajakan yang sedang dirumuskan.
“Satu hal yang akan dikaji ke depan adalah perluasan pemberian insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday,,” kata Darmin (van).