
POLEMIK ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguji nalar publik. Bukan soal pintar atau tidak, tapi soal paling dasar: bukti formal tamat SMA.
Di berbagai sidang dan perdebatan publik, yang muncul ke permukaan bukan ijazah atau diploma setara SMA dari luar negeri, melainkan dokumen berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Publik pun wajar bertanya: ini bukti lulus, atau bukti pernah hadir?
Bahkan dalam klarifikasi di persidangan, pihak Ditjen Dikdasmen menyebut dasar penerbitan Surat Penyetaraan adalah dokumen kehadiran tersebut.
Logika Hukum Yang Dipertanyakan
UU Pemilu Pasal 169 huruf r itu syaratnya jelas: “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”. Kata kuncinya tamat, bukan pernah mampir.
Permendikbud 29/2014 tentang Penyetaraan juga jelas: untuk dapat Surat Penyetaraan Luar Negeri, pemohon wajib memiliki ijazah asli luar negeri.
Pertanyaan publik sederhana: bagaimana Surat Penyetaraan No. 9149/D/D1/KS/2019 bisa terbit jika dasarnya dipersoalkan hanya berupa sertifikat kehadiran? Inilah yang membuat jalur uji keabsahan di PTUN menjadi relevan untuk diuji secara hukum.
Jika surat penyetaraan itu cacat prosedural, maka konsekuensinya merembet pada syarat pendaftaran Cawapres ke KPU pada 2023.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan PHPU memang tidak memutuskan diskualifikasi dengan alasan legal standing dan status pelantikan. Artinya, bola konstitusionalnya kini tidak lagi di MK, tapi di Senayan.
Sekarang Bolanya di Kaki DPR/MPR
Kalau dokumen pendidikan yang menjadi syarat minimal terus dipersoalkan di ruang publik, maka pertanyaan konstitusionalnya beralih ke DPR dan MPR.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan MPR atas usul DPR apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
Jika syarat minimal SMA saja masih menjadi tanda tanya besar di ruang publik, apa definisi “tidak memenuhi syarat”?
DPR kita terkenal tegas kalau soal honorer yang ijazahnya bermasalah untuk jadi satpam. Disidang etik, dipecat, dipidana.
Giliran level Wapres yang dokumennya dipersoalkan, DPR mendadak menjadi ahli filsafat: “Kita harus bijak, harus jaga stabilitas.”
Moral: Yang Penting Hadir
Secara moral, ini menjadi pelajaran getir untuk 10,7 juta anak SMA/SMK/Sederajat se-Indonesia yang harus berjuang ikut TKA, kejar nilai, dan wisuda pakai toga. Data Dapodik Kemendikdasmen 2024/2025 mencatat 5,4 juta siswa SMA dan 5 jutaan siswa SMK.
Mereka harus membuktikan lulus dengan nilai. Sementara di level elite, yang diperdebatkan cukup bukti hadir.
Kalau rakyat biasa, moralnya akan menyuruh klarifikasi terbuka. Tunjukkan ijazah aslinya, selesai 5 menit.
Tapi di level Wapres, yang terjadi justru sebaliknya: jabatanlah yang seolah-olah mengijazahkan orangnya, bukan orangnya yang berijazah untuk jabatan.
Maka sekarang kita tunggu: apakah DPR punya nyali untuk sekadar memanggil, membahas, atau minimal membentuk Pansus untuk menguji keabsahan dokumen penyetaraan ini?
Atau DPR akan kembali membuktikan pepatah lama: hanya berani mengaum kalau lawannya kucing. []








