
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat ekosistem industri halal sebagai strategi meningkatkan daya saing pelaku UMKM di pasar nasional maupun internasional. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempercepat proses sertifikasi halal yang terintegrasi dengan pengembangan ekosistem usaha.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar memenuhi ketentuan agama. Menurutnya, sertifikat halal telah menjadi standar kualitas yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk-produk Indonesia.
“Kami melihat industri halal memiliki peluang yang sangat besar, tidak hanya di sektor makanan dan minuman, tetapi juga merambah industri wellness hingga ekonomi kreatif,” ujar Bagus dalam Talkshow UMKM Insight Seri Pertama di Jakarta, pada Rabu kemarin (17/6/2026)
Bagus mengungkapkan, nilai industri halal dunia diperkirakan mencapai sekitar Rp21 ribu triliun, dengan transaksi di Indonesia menyumbang sekitar Rp6,9 ribu triliun. Besarnya potensi tersebut menjadi peluang yang harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM nasional.
Untuk mendukung hal itu, Kementerian UMKM tengah membangun holding ekosistem kemitraan berbasis klaster yang mencakup sektor kuliner, fesyen, dan kriya. Ketiga subsektor tersebut menyumbang sekitar 75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri kreatif Indonesia.
Selain penguatan ekosistem usaha, pemerintah juga menghadirkan aplikasi Sapa UMKM sebagai jembatan bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan berbagai layanan digital. Melalui platform tersebut, UMKM dapat mengakses program onboarding ke marketplace, memperluas jaringan pemasaran, hingga memperoleh pendampingan bisnis.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Penyaluran KUR untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Menteri Keuangan, kontribusi industri halal terhadap PDB nasional pada triwulan I 2026 telah mencapai 27 persen atau sekitar Rp4.900 triliun.
Menurut Haikal, capaian tersebut baru dihasilkan oleh sekitar enam persen pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.
“Bayangkan jika semakin banyak UMKM memiliki sertifikat halal. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tentu akan jauh lebih besar,” ujarnya.
BPJPH kini memfokuskan upaya pada penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, edukasi kepada masyarakat bahwa produk halal diperuntukkan bagi semua kalangan, serta percepatan digitalisasi layanan sertifikasi.
Pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), lanjut Haikal, memungkinkan proses sertifikasi halal melalui skema self-declare diterbitkan hanya dalam waktu 1 x 24 jam setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Melalui sinergi antara Kementerian UMKM dan BPJPH, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM mampu menghasilkan produk halal yang berkualitas, memiliki daya saing tinggi, serta mampu memperluas pangsa pasar hingga ke tingkat global. Dengan demikian, produk lokal Indonesia tidak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tetapi juga semakin kompetitif di pasar internasional. (RO/Aji)








