Peluang news, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, rekomendasi ini dikeluarkan agar ratusan TPS tersebut segera melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).
Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terhadap 132 TPS untuk melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), serta menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) bagi 584 TPS yang ada di Indonesia.
“Dengan demikian, secara keseluruhan Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara yaitu pada 14 Februari 2024 lalu,” kata Lolly kepada awak media, Rabu (21/2/2024).
Ia menjelaskan, rekomendasi ini juga dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini.
“Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” jelasnya.
Apalagi, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut ialah mengenai pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pad Pemilu 2024.
“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Kemudian mengenai alasan dari diterbitkannya rekomendasi PSL adalah dikarenakan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang telah mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
Sementara untuk rekomendasi PSS diberikan karena adanya berbagai kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan, batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah Sabtu, 24 Februari 2024.
Ia menambahkan, sampai dengan hari ini, Rabu (21/2/2024), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS di seluruh wilayah Indonesia.