hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Presiden Prabowo Launching Danantara Senin

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Indonesia Hemat Rp20 Triliun Lebih
Presiden Prabowo Subianto | Dok. Tangkapan Layar-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan, Senin (24/2/2025, meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Optimalisasi pengelolaan BUMN melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching 24 Februari mendatang,” kata Presiden saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

Prabowo mengatakan, Danantara untuk mengonsolidasikan aset ekonomi negara yang dikelola BUMN untuk kepentingan jangka panjang.

“Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan kita,” kata Presiden, menandaskan.

Konsolidasi aset perusahaan pemerintah tersebut memiliki beberapa tugas dan tujuan.

Presiden Prabowo mengungkapkan, Danantara memiliki dana modal kelolaan mencapai US $900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun (asumsi kurs Rp16.350 per dolar AS).

Initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US $20 miliar.

“Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara. Saya sangat yakin, sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” tambah
Prabowo.

Presiden mengharapkan semua proyek akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.

Tujuan dari BPI Danantara tercantum dalam amandemen undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR dan pemerintah pada 4 Februari 2025.

Mengacu dokumen draf RUU BUMN, pada pasal 3E ayat 3 disebutkan Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.

Dalam pasal 3F ayat 1 dijelaskan juga tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk mengelola dividen dari perusahaan BUMN.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berwenang untuk:

a. Mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;

b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;

c. Bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;

d. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;

e. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan

f. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Sementara itu, ekonomi yang juga anggota Dewan Ekonomi Nasional Chatib Basri mengatakan Danantara dapat menjadi instrumen pengelolaan aset negara yang efektif.

Karena itu, dia mengingatkan pentingnya pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada imbal hasil investasi. []

pasang iklan di sini
octa forex broker