hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Perkuat Pengembangan Inovasi, OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

Perkuat Pengembangan Inovasi, OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif
Perkuat Pengembangan Inovasi, OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus memperkuat perannya dalam pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyampaikan, upaya ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Menurutnya, langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau yang sering dikenal sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) atau model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

“Jadi, regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan,” ujar Ismail di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit tersebut, OJK berharap dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus mendukung inovasi di sektor PKA sambil memastikan penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail berharap agar keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK ini ke depannya juga mampu mengoptimalkan layanan perkreditan di sektor keuangan.

Apalagi, sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Dengan demikian, maka kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit.

Penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Selain itu, PKA juga dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Ismail menjelaskan, penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut daei amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Adapun salah satu ruang lingkup ITSK yang diatur dalam Pasal 213 UU P2SK tersebut yaitu pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.

Dalam POJK itu, terdapat sejumlah ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

Harapannya, regulasi dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

pasang iklan di sini
octa forex broker