hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Pemerintah Terbitkan PP yang Atur Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

PHK Marak di Perusahaan Media, Pengamat; Saatnya Dibentuk Koperasi Media
ilustrasi | Dok.Ist

PeluangNews, Jakarta – Para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat 60% gaji selama enam bulan. Hal ini tertuang dalam PP No. 6/2025 tentang Perubahan Atas PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditandatangani pada 7 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani regulasi baru itu. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi aturan itu, dikutip Senin (17/2/2025).

Sedangkan besaran upah yang menjadi patokan untuk pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan itu, didasarkan pada laporan gaji terakhir yang disampaikan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas upah yang ditetapkan.

Batas upah yang ditetapkan dimaksud sebesar Rp 5 juta. Dengan demikian, apabila mengacu pada batas upah maksimal itu, korban PHK setidaknya bakal mendapat pemasukan jaminan sebesar Rp 3 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tuai sebesar atas atas upah,” bunyi pasal 21 ayat 4.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu bakal hangus apabila pekerja tak kunjung melakukan klaim permohonan selama enam bulan sejak terjadi PHK.

Klaim JKP itu juga tidak berlaku apabila pekerja yang terkena PHK telah mendapat pekerjaan ataupun meninggal dunia.

Aturan tersebut juga mencakup perubahan besaran iuran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang semula ditetapkan sebesar 0,46%, kini menjadi 0,36% dari upah sebulan.[]

pasang iklan di sini
octa forex broker