hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Pemerintah Berencana Naikkan UMP 2025 Tapi Tunggu Data BPS Dulu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto | Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Namun, detail kenaikan tersebut pemerintah masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kalau UMP kan siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Dia menuturkan bahwa laporan dimaksud yaitu perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Perhitungan upah minimum, katanya, merujuk pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ada tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sebelum ini, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah menginginkan persiapan yang komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apa pun setelah upah minimum ditetapkan.

Dalam hal ini, kata Susiwijono, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan serta realitas para pekerja buruh guna mencari jalan keluar yang nantinya dituangkan dalam kebijakan.

“Bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap bisa kita comply, tapi di sisi lain, kebutuhan riil yang dibutuhkan atau naik berapa itu bisa kita potret,” kata dia.

Pada prosesnya, Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan perhitungan berdasarkan PP 51/2023 kepada gubernur, yang nantinya besaran kenaikan upah akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Susiwijono memastikan pemerintah akan membahas kenaikan upah secara komprehensif, termasuk kepentingan pengusaha, pekerja, hingga kelas menengah.

“Karena pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli agar belanja mereka tinggi. Pertumbuhan ekonomi kan dari sini,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ditunjuk menjadi Plt Menteri Ketenagakerjaan telah memanggil Sekjen Kemnaker serta sejumlah Dirjen Kemnaker guna mendalami isu-isu ketenagakerjaan. []

pasang iklan di sini