hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Pajak  

Tito Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik
Mobil listrik/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal.

Surat tersebut berupa instruksi kepada gubernur agar membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Menurut Tito, insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi PKB dan BBN-KB.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBN-KB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” ujar Tito dikutip dari SE tersebut, Kamis (23/4/2026).

Mendagri Tito juga meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Instruksi ini diambil sebagai tindak lanjut dari Perpres No.79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Permendagri No. 11 Tahun 2026.

Tito menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

“Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” ucap Tito, yang mantan Kapolri tersebut. []

pasang iklan di sini
octa vaganza