hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Pajak  

Purbaya: Aturan Pajak Kendaraan Listrik Tak Ubah Total Pajak

Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/dok.Antara

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pajak bagi kendaraan listrik (electric vehicle, EV). Keputusan ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tak stabil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, disahkan pada Jumat 17 April 2026.

Aturan tersebut menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle, BEV).

Melalui regulasi ini, kendaraan listrik kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, kedua komponen pajak tersebut tersebut dibebaskan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Regulasi anyar dimaksud yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Menkeu mengatakan bahwa pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain. Skema ini yang mengalami penyesuaian pada regulasi baru.

Namun, secara neto, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.

Purbaya menjamin perubahan tersebut lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” kata dia.

Dalam Permendagri No. 11/2026 itu, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Purbaya menambahkan, pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah. []

pasang iklan di sini
octa vaganza