
PeluangNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pergadaian nasional dengan membuka ruang ekspansi bagi pelaku usaha yang dinilai memenuhi standar tata kelola dan perizinan. Langkah ini ditandai dengan pemberian persetujuan perluasan wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi OJK dalam mendorong industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan formal yang aman dan terpercaya.
Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026. Persetujuan tersebut diterbitkan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Perluasan cakupan usaha ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnis kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman serta terpercaya bagi masyarakat.
Di tengah penguatan sektor tersebut, kinerja industri pergadaian nasional menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Dari total penyaluran pinjaman tersebut, porsi terbesar berasal dari PT Pegadaian konvensional dengan nilai Rp130,24 triliun atau setara 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada April 2026 tercatat sebesar Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen (yoy). Struktur pendanaan didominasi oleh pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen dari total sumber pendanaan. Adapun sisanya berasal dari surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.
OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.








