
PUTUSAN MK tadi malam yang menolak gugatan ijazah Gibran dengan alasan “bukan ranah PHPU” ternyata bukan akhir, justru awal babak baru. Polanya persis seperti yang diprediksi Jimly Asshiddiqie sebelum ketok palu.
Jimly memprediksi
ada tiga skenario: no, tolak, kabul. Yang terjadi adalah kombinasi no + tolak. MK bilang tidak dapat diterima karena yurisdiksi.
Sebelumnya, Jimly sudah mengungkapkan, “Kalau MK putus no, MK masih bisa masukkan pernyataan khusus di pertimbangan hukum, misalnya menegaskan pihak terkait tidak lagi memenuhi syarat. Pernyataan itu jadi bahan DPR bekerja.”
Maka, itulah yang terjadi. Hakim Arsul Sani sengaja menulis di pertimbangan: “Tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, hanya Certificate of Attendance.” Kalimat itu kini jadi amunisi konstitusional.
Atas putusan MK tersebut bagaimana legislatif merespons? DPR terkesan terbelah sedangkan MPR tunggu komando.
Fraksi Koalisi (Golkar, Gerindra, PAN) masih dalam satu garis yang berpendapat Pilpres 2024 sudah final dan konstitusional. Ketua Fraksi Golkar Sarmuji sebelumnya bilang belum ada alasan pemakzulan.
Fraksi tengah (NasDem, PKB). Sahroni (NasDem) bilang proses pemakzulan lama dan harus diseleksi Setjen. Daniel Johan (PKB) bilang akan bahas di komisi. Artinya tidak menolak, tapi tidak gas.
Sementara itu, oposisi dan Forum Purnawirawan TNI mengaku sudah kirim surat 003/FPPTNI/V/2025 ke DPR/MPR/DPD minta pemakzulan sejak Juni 2025. Surat itu sampai sekarang diakui MPR belum dibahas pimpinan.
Mekanisme yang harus ditempuh jika mau impeachment sudah jelas di UUD 1945: DPR (2/3 hadir, 2/3 setuju) – MK periksa pendapat DPR – MPR sidang istimewa (2/3 hadir, 2/3 setuju)
Sementara itu, Mahfud MD menegaskan secara teori ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit. Koalisi Prabowo 81%, butuh 2/3 di DPR dan MPR, tidak mungkin.”
Jimly Asshiddiqie mengatakan lebih blak-blakan: “Kalau mau diberhentikan sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang. Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin. Karena dibutuhkan 2/3 kali 2/3 di DPR, di MPR.”
Lantas bagaimana tanggapan Istana atau Presiden Prabowo Subianto? Sampai tadi malam belum ada pernyataan resmi.
Sumber di lingkaran Istana menyebut Prabowo pilih diam – bola ada di DPR, bukan di Istana. Jika DPR bergerak, Presiden baru ajukan dua nama pengganti Wapres ke DPR sesuai Pasal 8 UUD.
Peluang Impeachment: Kecil Tapi Pintu PTUN Terbuka Lebar
Inilah yang banyak orang salah paham. Impeachment karena ijazah bukan lewat PHPU, tapi lewat dua jalur:
Jalur A – PTUN: Batalkan SK Penyetaraan Kemendikdasmen. Jika PTUN kabulkan, maka syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi. Itu jadi bukti “tidak lagi memenuhi syarat” untuk DPR ajukan ke MK.
Jalur B – Diskualifikasi Langsung: Seperti kata pakar Aan Eko, “Kalau dikabulkan, ini bukan pemakzulan, ini diskualifikasi. Tanpa lewat DPR, pintu yang jauh lebih pendek.” Tapi karena MK kemarin tolak, pintu ini tertutup.
Artinya peluang impeachment sekarang bukan 0%, tapi tergantung apakah ada yang berani gugat ke PTUN. Jika PTUN bilang penyetaraan cacat, maka DPR punya dasar konstitusional yang diperkuat pertimbangan MK tadi malam.
Seperti kata pengamat Ahmad Tanjung, “Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan politik. Kalau ada persoalan keabsahan, periksa melalui lembaga yang berwenang.”
Kesimpulan:
MK selamatkan finalitas Pemilu 2024, tapi wariskan bom waktu ke DPR. Gibran aman hari ini, tapi nasibnya 2026-2029 ada di tangan PTUN dan kemauan politik 2/3 DPR. []








