Peluang News, Jakarta – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan peraturan menteri (permen).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Karena begitu aturannya ke luar, permen-nya ke luar,” kata Bahlil.
Dia mengatakan kemungkinan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.
Saat ini yang dilakukan pemerintah, katanya, adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ujarnya
Menurut Bahlil, nanti peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
“Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengutarakan, aturan baru terkait bahan bakar minyak bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menjelaskan, aturan itu awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Tapi ini salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
“Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran,” tutur Rachmat di Jakarta pada Senin (5/7/2024). []